“Ya, meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MK, Selasa (7/11) penganut kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief di ruangan sidang.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid