Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejak awal 2025 hingga kuartal III, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka tersebut turun sekitar 57 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meutya menegaskan data yang dirilis PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online. Menurutnya, langkah pengawasan digital, pemutusan akses, hingga penegakan hukum telah berjalan secara terukur dan berkelanjutan.

“Data PPATK memperkuat bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, dan penindakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online dari berbagai sisi, mulai dari konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana.

“Pada prinsipnya, kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online,” ujarnya.

Komdigi, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem pengawasan internal ditindaklanjuti secara cepat.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa selain penurunan nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi