Jakarta, aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah konkret dalam upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online (judol) yang saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.
Sebagai tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta komitmen dalam penegakan hukum di ruang digital, Komdigi tengah menyusun rekomendasi kebijakan nasional untuk mengatasi maraknya praktik judol di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya aktif menyelenggarakan Forum Diskusi Publik sebagai wadah pertukaran pandangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Terbaru, kegiatan diskusi digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Forum tersebut bertujuan untuk menjaring masukan yang komprehensif bagi penyusunan kebijakan pemberantasan perjudian daring. “Forum hari ini memiliki makna strategis, bukan hanya untuk berbagi pandangan, tetapi untuk menjadi masukan yang konstruktif dan komprehensif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Alexander.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat menjadi fondasi bagi strategi nasional dalam memberantas perjudian daring secara terukur dan berkelanjutan. Perjudian daring dinilai telah berkembang menjadi masalah lintas sektor, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), antara Januari hingga Maret 2025 tercatat sekitar 39,8 juta transaksi yang berkaitan dengan judi daring. Dari jumlah itu, ditemukan adanya keterlibatan anak-anak dan remaja, di mana pemain berusia 10–16 tahun menyetor hingga Rp2,2 miliar dan kelompok usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar.
Alexander menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa perjudian daring bukan lagi sekadar kejahatan digital, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda. “Bukan dari sekadar pelanggaran hukum, tapi telah menjadi ancaman yang sangat serius terhadap ketahanan sosial, ekonomi, bahkan moral bangsa,” katanya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, Komdigi mencatat telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 2,4 juta konten terkait perjudian daring. Mayoritas sumber konten berasal dari situs dan alamat IP, sementara sebagian lainnya ditemukan di media sosial seperti Meta dan YouTube.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan PPATK, total perputaran uang dari transaksi judi daring pada Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp155 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
Jumlah deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun dari Rp51 triliun pada 2024.
Meski begitu, Alexander mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Menurutnya, pelaku judi daring terus berevolusi dalam mencari celah hukum dan teknologi untuk beroperasi.
“Keberhasilan ini tentunya tidak boleh membuat kita lena. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan tokoh agama dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian daring. “Peran tokoh agama sangat besar. Masyarakat kita religiusitasnya tinggi. Begitu tokoh agama menyampaikan sesuatu, umat pasti akan mengikuti. Maka peran mereka sangat kita harapkan juga,” katanya.
Alexander menegaskan bahwa perjuangan melawan perjudian daring tidak boleh berhenti pada pencapaian angka penurunan semata. “Kita tidak bisa berhenti di angka. Ini perang yang tidak berhenti kalau boleh dikatakan. Ini harus terus dilakukan. Kita berharap bisa mencapai zero itu, sampai tidak ada lagi praktik perjudian daring,” ujarnya menutup.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















