Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa begitu saja mengatakan kalau ‘perjanjian preman’ yang disepakati bersama pengembang reklamasi dibuat berlandaskan hak diskresi.
“Kan diskresi juga ada rambu-rambunya,” tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, saat diminta menanggapi pernyataan Ahok, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5).
Seharusnya, ‘perjanjian preman’ itu dibuat dengan berlandaskan sebuah aturan, bukan hak diskresi. Disepakatinya perjanjian, tutur Agus, justru menjadi pertanyaan besar.
“Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” imbuhnya.
Dikatakan dia, seorang birokrat harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Begitu juga dengan ‘perjanjian preman’ Ahok, yang semestinya disepakati berlandasnya aturan.
“Ya seyogyanya semua tindakan itu kalau belum ada dasar peraturannya itu bisa dibuat. Jadi kan kalau di tingkat pusat tidak ada aturannya bisa buat Perda dan Pergub. Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan peraturan perundang-undangannya. Itu kan tidak boleh,” papar Agus.
Sebelumnya, Ahok sapaan Basuki, kembali menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan. Ia mengatakan hal ini untuk melindungi Pemprov DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: