ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI)
ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI)

Jakarta, aktual.com – Sejumlah warganet mengomentari publikasi atau postingan pertemuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Gengmaster Labour Abuse Activity (GLAA) yang berlangsung pada 9 September lalu. Mayoritas warganet mengapresiasi pertemuan tersebut dan mendukung langkah BP2MI untuk menyelesaikan persoalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris.

Semisal akun Hendru Dadap Tulis yang menganggap aturan yang dibuat GLAA -sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian- berada pada rel yang benar. Hendru berpendapat aturan tersebut dibuat untuk memastikan kondisi PMI yang bekerja di Inggris tidak mengalami eksploitasi atau penindasan. Tanpa terkecuali soal besaran gaji layak yang harus diterima PMI di Inggris.

“Menurut saya, peraturan GLAA itu benar. Karena gajinya (bisa jadi) tidak tentu kalau tanpa memiliki sertifikasi GLAA. Hukum perburuhan di Inggris jauh lebih baik,” tulisnya.

Tak jauh berbeda, akun Abdul Rahim Sitorus menegaskan penempatan PMI di sektor pertanian Inggris tersebut seharusnya tanpa biaya alias Zero Cost. Pasalnya menurut Sitorus, berdasar UU No. 18 Tahun 2017, semua jenis jabatan PMI di sektor perkebunan dan pertanian, tidak boleh ada biaya penempatan yang dibebani kepada PMI.

“Jadi kalau mengacu hukum Indonesia (UU No.18 Tahun 2017), harusnya PMI pertanian ke Inggris tidak dapat (tidak boleh) dibebani biaya penempatan. Jadi harusnya berlaku zero cost,” ujarnya.

Sitorus kemudian menyebut PT Alzubara Manpower Indonesia (Al Zubara) yang melakukan penempatan PMI di Inggris, terindikasi melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017. Perusahaan tersebut pun terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Sebelumnya, media Guardian memberitakan 250 PMI yang bekerja di sektor pertanian di Inggris terjerat utang tinggi karena terbebani biaya overcharging (terlalu besar) oleh PT Al Zubara yang bertindak sebagai agensi penempatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson