Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam 10 hari hingga 21 Mei 2018 memblokir 3.195 konten radikal di sejumlah “platform” media sosial.
“Jadi temuan per 21 mei 2018, selama kurang lebih 10 hari ditapis menggunakan mesin ‘artificial intelligence system’ (AIS), kami menemukan dan memblokir 3.195 konten yang mengandung radikalisme, terorisme, di berbagai ‘platform’ media sosial,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komuikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, Rabu (30/5).
Setelah terjadi aksi teror, Menkominfo Rudiantara telah meningkatan frekuensi penyaringan konten radikal menjadi setiap dua jam sekali dengan mesin AIS tersebut.
Media sosial saat ini dikatakannya telah menjadi salah satu faktor yang mempercepat radikalisasi oleh kelompok teroris, terlebih di Indonesia, karena sebanyak 53 persen atau sekitar 143 juta penduduk di Tanah Air telah mengakses internet.
Kelompok radikal memanfaatkan media sosial untuk membombardir orang yang sudah direkrut dengan paham radikalisme sehingga paparan paham radikal lebih besar.
“Kalau anak-anak muda yang barangkali wawasannya terbatas dan dibombardir informasi radikal, maka mereka banyak yang kemudian tidak hanya terinformasi, tapi juga berpotensi terinternalisasi paham-paham tersebut,” ucap Niken.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid