Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) untuk mendukung pemerataan penyiaran di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerataan informasi pada sektor penyiaran melalui penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui media terestrial di daerah 3T,” kata Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Wayab Toni Supriyanto dalam SE tersebut dikutip, Rabu(31/7).
Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 ini memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha di bidang penyiaran dalam perizinan berusaha di daerah 3T.
Pemerintah memberikan insentif biaya untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Permohonan IPP dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang kanal frekuensi radio sesuai rencana induk (masterplan) frekuensi radio dan/atau slot multipleksing tersedia,” tutup Wayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah