Ilustrasi saham Facebook (Foto: Ist)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menjadi saksi ahli dalam sidang kasus aktivis SP JICT (RW) di Pengadilan Negeri Utara, Selasa (1/7). Teguh sebagai salah satu tim perumus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta telah menjadi saksi ahli dalam 400 lebih kasus ITE menjelaskan beberapa hal:

Pertama, komentar facebook adalah ruang terbatas bukan ruang publik. Sehingga unsur “membuat dapat diaksesnya suatu informasi” belum terpenuhi. Terkecuali jika status tersebut hanya berisikan 1 sampai 2 komentar sehingga orang tidak memerlukan tindakan tambahan (klik) untuk “memanjat” komentar. Sepengetahuan Teguh, sampai saat ini belum ada contoh perkara pidana pencemaran nama baik yang terkait isi komentar di media sosial facebook.

Kedua, berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya, yaitu norma hukum yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena tidak mengatur norma hukum baru. Sehingga delik aduannya bersifat absolut. Hal tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan pasal penemaran nama baik di revisi UU ITE yang menyatakan pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya hanya korban yang dapat melaporkan langsung peristiwa pidana tersebut, kecuali jika korban adalah anak-anak atau dalam pengampuan.

Dalam kasus RW, Teguh menyimpulkan konstruksi pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi unsur karena komentar adalah ruang terbatas (bukan ruang umum sebagaimana diwajibkan dalam penerapan pasal 310 atau 311 KUHP). Selain itu, sebagai delik aduan absolut, suatu perkara tidak dapat dituntut jika tidak dilaporkan langsung oleh korban (pasal 72 KUHP).

Ketiga, catatan penting tersebut harus menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan kasus RW. Jangan sampai buruknya penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menambah panjangnya deretan penyimpangan dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.