Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ milik First Media dan Internux atau Bolt.
Keputusan itu diambil setelah kedua perusahaan mengajukan proposal mengenai skema restrukturisasi pembayaran pelunasan hutang,terkait kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).
Plt Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu
menjelaskan, pukul 12.00 WIB, Senin (19/11) Kominfo menerima proposal dari First Media dan Internux.
“Proposal restrukturisasi merupakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran utang,”katanya, Senin (19/11).
Dalam surat tersebut, First Media dan Internux komitmen untuk menyelesaikan dan melunasi semua tunggakan paling lambat hingga 2020.