Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geriyantika Kurina menyatakan lembaga penyiaran swasta tidak bisa memperluas jangkauan sampai ke daerah perbatasan karena tidak ada profit yang didapatkan.
Berbicara dalam Dialog Publik Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN 9 Februari 2017, di Swiss Bell Hotel Ambon, Selasa (7/2), pihaknya akan mendorong TVRI dan RRI agar menjangkau daerah perbatasan.
“Kita akan dorong TVRI dan RRI dengan mensupport dana supaya bisa menjangkau ke daerah perbatasan, apalagi kalau masuk dalam list Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Daerah Tertinggal, sehingga menjadi prioritas Kominfo kepada TVRI dan RRI,” kata Geriyantika.
Menurutnya, di Maluku ada tiga lokasi di daerah perbatasan yang menjadi perhatian pihaknya pada tahun anggaran 2017.
“Insyah Allah nanti TVRI dan RRI mendapat dukung dana USO Telekomunikasi Kominfo. TVRI dan RRI akan membuat planing, daerah mana saja yang akan dibangun perangkat sistemnya sehingga informasi bisa menjangkau daerah perbatasan secara menyeluruh. Terpenting adalah isi siaran yang berkualitas, sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” ujarnya.
Disinggung soal izin penyiaran dan frekuensi, Geriyantika menyampaikan sebenarnya untuk izin penyiaran ada beberapa cara pengajuan permohonan. Untuk TV Kabel, yang tidak memerlukan frekuensi, bisa mengajukan izin langsung.
“Mereka mengajukan ke Kementerian Kominfo melalui KPI dan KPID. Proses awalnya adalah dari KPID. Nanti permohonan itu, setelah memenuhi syarat-syarat, KPID mengeluarkan rekomendasi kelayakan. Dengan dasar rekomendasi itu, diusulkan melalui KPI pusat untuk pengurusan permohonan izin, “jelasnya.
Sedangkan untuk izin LPP (Lembaga Penyiaran Publik) swasta, sebenarnya selama masih ada TVRI dan RRI, lembaga penyiaran publik lokal tidak boleh mendirikan, tetapi kalau tidak terjangkau oleh TVRI atau RRI, Pemda bisa mengajukan izin Radio dan TV lokal, selama alokasi frekuensinya ada.
“Dulu proses perizinan sesuai aturan, waktunya 104 hari, tetapi karena prosesnya tidak jelas di Permen Kominfo No.28 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan, akhirnya kita perbaiki sehingga proses lebih jelas. Misalnya, di KPID, KPI dan Kominfo berapa lama. Masing-masing bisa diketahui waktu proses perizinan berapa lama,” ungkapanya.
Karena itu, dengan proses waktu yang jelas, pemohon bisa lebih mudah memantau proses perizinan.
“Kita sarankan menggunakan fasilitas perizinan elektronik melalui web (E-Licensing), artinya pemohon tidak perlu lagi memantau permohonan itu ke pusat, tetapi bisa melihat di internet, prosesnya sudah di mana, apakah masih di KPID, KPI atau Kominfo,” kata Geriyantika.
Dengan sistem otomatis, lanjutnya, bisa lebih cepat sehingga izin yang dulunya satu, dua sampai lima tahun, sekarang sudah bisa diselesaikan dalam waktu dua hari atau satu Minggu.
“Dengan sistem E-Licensing atau proses izin otomatis elektronik, tidak perlu lagi paraf-paraf, karena setelah selesai semua persyaratan bisa dicetak langsung,” ujarnya. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: