Jakarta, Aktual.com — Mantan komisaris dan pejabat PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (14/1).

Keduanya tidak memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan tim penyidik untuk diperiksa terkait dugaan korupsi korupsi kelebihan pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.

“Saksi-saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Kamis (14/1).

Kedua mantan pejabat PT Mobile 8 Telecom yang menbambah daftar panjang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut, yakni Djoko Pramono selaku mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, dan Janis Gunawan selaku mantan Staf PT Mobile 8 Telecom.

Sebelumnya, Mohammad Suleiman Hidayat selaku mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom dan Widyasmoro Sih Handayanto selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mobile 8 Telecom juga tidak memenuhi panggilan hingga Rabu petang (13/1).

Dalam kasus ini, Kejagung mensinyalir PT Mobile 8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar selama tahun 2007-2009.

Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby