Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.
Musa memberitahukan ada “commitment fee” sebesar delapan persen dari total proyek sehingga yang harus diberikan sehingga Aseng harus memberikan Rp4,48 miliar.
“Terdakwa pada 16 November 2015 menitipkan uang ‘commitment fee’ untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah RP4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui Jailani,” tambah jaksa Iskandar.
Namun uang itu tidak diserahkan semuanya karena Rp1 miliar diambil oleh Jailani dan Henock Setiawan alias Rino.
Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp2 miliar sebagai sebagian uang “commitment fee” kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby