Keempat, pemberian uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp500 juta untuk pengurusan usulan program aspirasi melalui Anggota Komisi V DPR yang dikumpulkan pada 21 Agustus 2015 dan diserahkan ke Amran pada 22 Agustus 2015 melalui Imran.
Pemberian selanjutnya sejumlah Rp2 miliar untuk membiayai dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha. Uang diserahkan pada 17 September 2015 di kantor Kementerian PUPR.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing empat tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enamtahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis empat tahun penjara.
Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby