Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan untuk memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Tiga saksi itu adalah Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Kasi Pelaksana Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Moch Iqbal Tamher, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) IGN Wing Kusbimanto.
KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Untuk tersangka lain yakni Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPK belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan kepada yang bersangkutan.
KPK menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
“Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby