Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai penerima suap yakni Arief Cahyana, Muhammad Firmansyah Arifin, Saiful Anwar.
Merek bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31/199 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan seorang lagi dijadikan tersangka karen berperan sebagai perantara suap yakni Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby