Jatiasih, aktual.com – Jajaran Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Jatiasih yang dikelola oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA), pada Kamis (6/4/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya aduan masyarakat dan temuan dilapangan terkait 51 kios yang dibangun di luar pembangunan yang telah di sepakati oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya melihat ada pemberitaan ada 51 bangunan yang di anggap ilegal di dalam gedung Pasar Jati Asih.

“Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya,” kata Arif sapaan akrabnya Kamis (6/6).

Lanjut dia, di stop pembangun di 51 bangunan mungkin sebelumnya sudah diberitahukan oleh Pemkot Bekasi. Dirinya tidak mengetahui kalau soal itu. Dan yang pasti saat di sidak tidak ada aktivitas di dalam Gedung Pasar Jati Asih.

Lalu, pihaknya menanyakan terhadap izin-izinnya. Jadi mereka sudah sampai dan PT. MSA juga sudah sampaikan, bahwa proses itu sudah berjalan lama.

“Sekarang dalam proses dan sudah keluar 13 rekomendasi. Terkait itu semua, dari 13 rekomendasi PT. mSA harus menyiapkan salah satunya Truk sampah, Genset, IPAL. PT. MSA harus mendaftar semuanya itu ke asuransi swasta,” ucapnya.

Ia mengaku, itu sudah dilihat. Ada truk sampah yang ada di sana. Genset susah di coba di depannya dan aktif. Lalu hal-hal lain dirinya meminta untuk segera di siapkan dokumennya.

Pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja untuk menyiapkan seluruh dokumennya kepada Komisi 1 dan akan di pelajari. Setelah dipelajari akan di undang seluruhnya ke Komisi 1 untuk di rapatkan bersama.

“Kata PT. MSA 51 bangunan (kios) yang di bangun sedang dalam proses. Kita akan lihat dokumennya yang sedang di proses. Mana dulu nih yang ada, dokumen dulu yang di ajukan apa bangunan dulu,” terangnya.

“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” tukasnya.

Sementara, beberapa waktu lalu. PT. MSA juga dikabarkan bukan hanya membangun 51 Kios ilegal tetapi juga ada karyawan yang belum di gaji selama 6 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain