Jakarta, Aktual.co —Pelarangan roda dua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang dibantu oleh Polda Metro Jaya di jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai Rabu (17/12) menuai kontra dari komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sekertaris Komisi A, Syarif dari Fraksi Gerindra mengatakan Komisi A tidak setuju dengan diberlakukannya peraturan tersebut, karena Pemprov DKI  seharusnya memperbaiki terlebih dahulu infrastruktur transportasi sebelum memberlakukan peraturan tersebut.
“Kenapa gak diberesin dulu yang lain,seperi busway dan feedernya di perbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya, Selasa (16/12).  
Menurutnya peraturan tersebut seperti obat dalam mengatasi kemacetan. Jadi kata dia,Pemrov DKI harus melihat dulu diagnosanya benar atau tidak.
“Kebijakan pelarangan motor itukan, obat. Mengobati seperti dokter. Diagnosanya bener gak sih. Itu yang dituding motor jadi jangan sampai pemerintah salah minum obat,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid