Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR dipimpin Ketuanya Abdul Haris Al-Masyhari di ruang kerjanya Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5) menerima kunjungan Delegasi Parlemen China membahas pengamanan siber. Masalah ini juga sedang menjadi isu proritas di Komisi I DPR.
Menurut Abdul Haris, DPR melihat dua hal terkait keamanan siber ini. Pertama bagaimana membuat UU untuk bisa ditindaklanjuti sebab eksekutif tidak mungkin berjalan atau melakukan eksekusi apapun kecuali ada UU-nya.
Ada beberapa UU yang sudah eksis, seperti UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Keterbukaan Publik. Berikut UU Perlindungan Data Pribadi dan UU untuk merespon kejahatan cyber. Sementara kelembagaannya seperti Badan Siber Nasional baru persiapan pembentukan.
Wakil Ketua Komisi I Andreas Hugo Pariera mempertanyakan pengamanan siber di China sebab diperoleh informasi bahwa negara itu sudah ada system pengamanan yang sangat baik. Dia menanyakan pula sistem pengamanan apakah terpusat atau dalam beberapa institusi.
Menanggapi hai itu, Ketua Delegasi Parlemen Chen Xiurong mengatakan, sekarang internet atau industry informasi kemajuannya sangat pesat dan terintergasi dengan kehidupan sehari-hari.
Untuk itu kita harus memikirkan bagaimana mendorong perkembangan industry informasi serta dikelola dan diatur sehingga bisa berkembang ke arah yang positif dan sehat.
Menurutnya, sekarang kejahatan cyber cukup sering terjadi termasuk serangan hecker yang baru saja terjadi mengakibatkan kelumpuhan internet di beberapa negara. Termasuk juga kebocoran informasi pribadi mengakibatkan masalah yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari.
Tak terkecuali, lanjut Chen, kejahatan terorisme bisa disebarkan lewat internet. Maka dari itu dalam kunjungan ini, ia ingin mnegetahui langkah-langkah apa yang diambil pemerintah Indonesia menjaga keamanan cyber supaya kita bisa saling belajar dan juga langkah legislasi apa yang dilakukan DPR.
Ditambah Chen, sebelumnya pengamanan siber di China tersebar di beberapa instansi pemerintah dan kini penuh pengelolaan dan pengaturan secara terpusat. Untuk makin meningkatkan keamaman siber, China membentuk satgas atau tim dengan koordinasi tingkat tinggi langsung dipimpin Presiden.
Pada bulan Desember 2012 lalu, dikeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi pribadi dan pada Nopmeber 2106 sudah ditetapkan UU Keamanan Siber. Bulan Desember 2017 mendatang, jelas Chen, direncananakan akan dilakukan pengawasan dan peninjauan terhadap implementasi UU Kemanan Siber tersebut.
Ikut mendampingi Abdul Haris dan Andreas H. Pariera, Pimpinan dan anggota Komisi I Asril Tanjung, Supiadin Aris Saputra, Sukamta dan Nurdin Tampubolon.
Artikel ini ditulis oleh: