Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR akan segera melakukan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap surat presiden pertanggal 3 Desember 2017 kemarin, terkait pengangkatan Panglima TNI.

Hal itu menyusul sudah adanya nama Panglima TNI baru yakni KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menggantikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, yang diberhentikan oleh presiden secara terhormat.

“Berdasarkan prosedur yang berlaku komisi I akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap panglima baru yang menurut surat tersebut ditunjuk Marsekal TNI Hadi Tjahyanto (KSAU saat ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com di Jakarta, Selasa (5/12).

“Konsekwensi logisnya, maka calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di komisi 1 DPR,” tambahnya.

Masih dikatakan Hasanuddin, lantaran sudah ada surat resmi dari presiden tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot, maka sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan (Sertijab), dan tidak membuat keputusan-keputusan strategis diakhir masa jabatannya termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya.

“Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

“Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Fadli mengatakan setelah Pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang