Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, TNI juga memiliki kewajiban untuk turut serta menanggulangi terorisme. Oleh karena itu, ia berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar TNI dapat diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut baik usulan tersebut dan menilai memang keterlibatan TNI diperlukan agar memperkuat ketahanan naional dengan sinergi bersama Polri.
“Kita perlu mensinergisasikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Oleh karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri.” kata dia Sabtu (27/1)
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bahwa selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri. Padahal peran TNI juga diatur dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Yaitu Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid