Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan sebaiknya presiden Joko Widodo mencabut atau mengganti Deputi staf kepresidenan yang masih aktif dalam lembaga militer.
“Kita negara hukum ada Undang-undangnya jadi soal (deputi) staf kepresidenan ya harus berpacu pada undang-undang bukan pada kepentingan pribadi. Jadi bilamana masih aktif alam lembaga militer sebaiknya dicabut atau diganti,” ujar Dave, di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Dave menuturkan, pengangkatan posisi tersebut haruslah mengikuti undang-undang yang mengaturnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Sebab, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Menurutnya, pasal 47 ayat 2 menjelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” kata TB Hasanuddin.
Artikel ini ditulis oleh:

















