Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR Komisi I DPR Sukamta menilai pemerintah Arab Saudi tidak komunikatif terkait segala hal tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di negara itu.
Hal ini diungkapkannya sebagai reaksi dari eksekusi TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati di negara tersebut baru-baru ini.
“Saya turut berbelasungkawa atas wafatnya Tuti, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/10).
“Saya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar lebih komunikatif dengan pemerintah RI, apalagi ini terkait nyawa manusia yang bisa berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara,” tambahnya.
Pria yang mejabat Sekretaris Fraksi PKS DPR ini menegaskan, eksekusi Tuti harus menjadi perhatian pemerintah untuk tetap melakukan moratorium TKI ke jazirah Arab, termasuk Arab Saudi.
“Apalagi beberapa saat lalu ada rencana pengiriman 30 ribu TKI ke Timur Tengah,” jelas Sukamta.
Hal ini, katanya, sudah berdasar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.
Dalam pasal 31 UU Tenaga Migran disebutkan bahwa negara tujuan TKI harus memenuhi tiga syarat seperti memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan memiliki sistem jaminan sosial.
“Selama tiga syarat parameter ini belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak,” ujarnya.
“Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI. Selain 3 parameter tadi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” pungkas Sukamta.
Tuti diciduk pihak kepolisian dengan tuduhan membunuh majikannya. Kasus dugaan pembunuhan terhadap majikan Tuti itu inkrah pada 2011 lalu.
Selama masa penahanan Tuti, Predisen ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud pada 2011 dan 2016.
“Kasus Tuti ini telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2011. Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan konsuleran sejak tahun 2011-2018,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pejambon Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan