Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya menyambut baik putusan MK dalam kasus judicial review yang diajukan pak Setya Novanto. Ini momentum yang sangat pas, Komisi I DPR tengah merevisi sebagian Pasal di UU ITE,” ujar anggota Komisi I, Meutya Hafid saat dihubungi, Sabtu (10/9).

Dijelaskan politikus dari Partai Golkar, putusan MK ini memberikan pencerahan bagi pihaknya. Sebab, saat ini Komisi I tengah mencoba memperkuat UU ITE, terkhusus soal pelanggaran privasi.

“Komisi I juga menerima banyak masukan terkait perlunya perlindungan privasi dalam hal penyadapan. Setuju dengan MK bahwa pasal terkait penyadapan di UU ITE, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 44 huruf b memerlukan aturan tambahan,” jelasnya.

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU ITE yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MK.

Dimana, salah satu putusan Majelis adalah suatu rekaman bisa dijadikan sebagai alat bukti, asal permintaan melakukan rekaman ini disampaikan atas permintaan penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Majelis menilai bahwa frasa ‘Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikā€ dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa ‘Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE,” papar Majelis Hakim MK dalam putusannya.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid