Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai tidak perlu dipersoalkan terkait langkah pemerintah yang melibatkan TNI-Polri mendisiplinkan masyarakat dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyambut kehidupan normal baru.
“Pelibatan TNI-Polri dalam konteks ikut menjaga dan mendisplinkan masyarakat dalam menertibkan protokol baru menghadapi pandemi, tidak perlu dipersoalkan karena memang butuh banyak personil,” kata Karding di Jakarta, Rabu (27/5).
Dia menilai tingkat kesadaran masyarakat terhadap pandemi belum cukup baik karena masih banyak warga yang tidak disiplin dan tidak menyadari akibat atau dampak COVID-19.
Menurut dia, jumlah masyarakat Indonesia cukup banyak yaitu ratusan juta jiwa sehingga tidak masalah pelibatan TNI-Polri dalam konteks ikut jaga dan menertibkan tatanan baru.
“Tentu nanti ada prosedur tetap (protap) tentang bagaimana mendisiplinkan masyarakat dan tindakan apa saja yang dilakukan Polisi, TNI dan aparat lain. Karena itu tidak perlu khawatir karena akan terawasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, tradisi masyarakat Indonesia terkait suatu hal adalah persuasi kultural sehingga diharapkan ada semacam pola kampanye kultural menjadikan tradisi pola hidup yang lebih bersih, lebih berjarak, dan menjaga imunitas tubuh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB,” ujar Presiden saat meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB.
Presiden berharap pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.