Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI yang juga politisi PDI Perjuangan, TB Hasanudin mempersoalkan penentuan KSAD, Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima TNI.
TB Hasanudin mengungkapkan bahwa penentuan panglima harus didasari Undang-Undang TNI. Hal itu terdapat dalam pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan jabatan panglima dapat diisi secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. (Baca: Pilih KSAD Calon Panglima TNI, Berikut Alasan Presiden)
“Jika mengacu pada aturan itu semestinya Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna yang menjadi panglima karena sebelumnya Moeldoko, yang berasal dari Angkatan Darat, menggantikan Laksamana Agus Suhartono dari Angkatan Laut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/6).
Sistem bergiliran ini diyakini memunculkan keadilan, berbeda dengan era Orde Baru, yang panglimanya selalu dijabat perwira Angkatan Darat.
“Partainya tak akan mempersoalkan Gatot sebagai pribadi,” demikian Kang TB sapaan akrabnya.
Artikel ini ditulis oleh: