Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsyah Fikarno tidak sepakat atas usulan Pemerintah Indonesia, yang menawarkan pulau untuk penampungan sementara pengungsi dengan sasaran ke Australia karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah.

“Kalau ada pulau di wilayah Indonesia yang dijadikan tempat penampungan sementara, nantinya dapat menyulitkan Indonesia sendiri,” kata Dave Akbarsyah Fikarno ketika dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurut dia, meskipun para pengungsi yang akan ditempatkan di pulau tersebut sasarannya ingin ke Australia, belum tentu mereka sampai ke wilayah negara tersebut. Kalau terus menerus pengungsi berada di Pulau tersebut, kata dia, maka dapat menimbulkan masalah dan akan menjadi beban Indonesia.

“Apalagi, kalau pulau itu berpenduduk, maka dapat menimbulkan persoalan sosial dengan penduduk setenpat,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, para pengungsu dari Vietnam yang ditampung Pemerintah Indonesia di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Menurut dia, meskipun para pengungsi itu awalnya dibiayai oleh PBB, tapi tetap menjadi beban Indonesia.

“Proses pemulangan ke negara asalnya pun memerlukan waktu lama, lebih dari 10 tahun, ” katanya.

Di sisi lain, Dave mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa begitu saja menawarkan pulau untuk penampungan sementara pengungsi kepada negara lain yakni Australia, tanpa persetujuan DPR. “Pulau-pulah di Indonesia, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, adalah wilayah NKRI,” katanya.

Semua wilayah NKRI yang akan dikerjasamakan dengan negara lain, kata dia, tidak bisa diputuskan sendiri oleh Pemerintah, tapi harus disampaikan dan mendapat persetujuan dari DPR. “Pemerintah harus membicarakan dengan Komisi-komisi terkait di DPR RI dan disetujui di rapat paripurna,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut B Panjaitan menawarkan pulau kepada Australia untuk dijadikan tempat penampungan sementara pencari suaka ke Australia.

Situs “channelnewsasia” memberitakan tawaran Indonesia disertai persyaratan yang ketat, meliputi pembiayaan dan pembatasan penggunaan pulau. “Australia wajib membiayai kamp sepenuhnya,” ujar Luhut.

Ribuan pencari suaka dan pengungsi mencoba mencapai Australia, dan terdampar di wilayah Indonesia, atau dikembalikan dari wilayah Australia ke Indonesia. Canberra dikabarkan membayar nakhoda kapal pengangkut para pengungsi itu untuk membawa kembali para pencari suaka tersebut ke wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu