Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama Mitra kerjanya terkait tindaklanjut peraturan KemenpanRB tentang penghapusan TKK

Bekasi, Aktual.com  – Menindaklanjuti keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI terkait penghapusan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) pada tahun 2023 berdasarkan surat No B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kini, jajaran Komisi I DPRD Kota Bekasi berupaya mencari solusi terbaik demi pastikan nasib ribuan TKK di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Sebagaimana diketahui, Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo sudah mengimbau kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di istansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengakui, dalam menyikapi hal ini pihaknya dan pimpinannya di Komisi I terus berupaya mencarikan solusi terbaik dalam menentukan nasib sekitar 13rb lebih TKK di Pemkot Bekasi pasca peraturan ini ditetapkan. Salah satunya, dengan gelar agenda rapat dengan mitra kerja di bidang tersebut, yakni BKPSDM Kota Bekasi.

“Jadi, sejauh ini kami telah melakukan rapat dengan mitra kerja Komisi I BKPSDM Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu, terkait langkah dan sikap pemerintah dalam menindaklanjuti peraturan itu. Hanya saja, saat rapat tersebut kami meminta dulu mereka memberi angka real dari jumlah TKK di masing-masing OPD, karena jujur sampai hari ini kami belum tahu jumlahnya padahal sudah sejak lama minta,” kata Abdul Rozak, Kamis (23/6).

Menurut Bang Jek, sapaan akrab legislator asal Demokrat ini, pihaknya sampai sekarang cuma memperoleh informasi terkait jumlah TKK di lingkungan Pemkot yang disebutkan berjumlah sekitar 13.318 pegawai. Namun, dari ribuan pegawai itu pihaknya tak pernah tahu dimana saja penempatan tugasnya.

“Iya, kita ingin tahu jumlah TKK Kota Bekasi tersebar di OPD mana saja?, dan untuk itulah kita masih menunggu data tersebut sebagai acuan Komisi I dalam rangka menyampaikan pandangan dan sikap terkait peraturan yang telah ditetapkan Kementerian PANRB, karena kalau kita lihat kemungkinan dengan acuan regulasi yang ada kami khawatir setengah dari TKK itu tak bisa tertampung di Pemkot Bekasi,” kata Bang Jek.

Bang Jek menjelaskan, bahwa istilah selama ini yang menyebut para TKK ini bisa dialihkan statusnya jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sama sekali tak dapat dilakukan, karena untuk menjadi P3K harus ditentukan melalui seleksi secara umum dan ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pengangkatan P3K.

Politisi Demokrat ini mengakui, apabila P3K ini sifatnya migrasi, tentunya akan lebih enak sehingga nasib seluruh TKK di Kota Bekasi itu tak perlu dikhawatirkan untuk kehilangan pekerjaannya. Namun, kalau dengan jumlah TKK yang ada di Pemkot Bekasi yang ribuan orang, ditambah dengan regulasi yang sudah ada dari pusat, maka tentunya dikhawatirkan setengah lebih jumlah TKK yang ada, saat ini tidak akan bisa ditampung.

“Misalnya, salah satu contoh apabila di OPD ini penerimaannya tenaga administrasi untuk spesifikasi bidang tertentu dengan lulusan S1, sesuai disampaikan oleh kepala BKPPD. Namun demikian kalau kita lihat seperti itu rekruitment-nya tentunya hampir 14 ribuan TKK lebih 50 persen dipastikan terbuang, jika mengacu kepada peraturan tadi, karena dari pola rekruitment-nya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, diakui Bang Jek, jajaran dari Komisi II bersama dengan OPD terkait terus berupaya mencari solusi untuk merumuskan mekanisme agar semua TKK yang ada saat ini dapat terakomodasi di luar status P3K itu sendiri.

“Dalam hal ini makanya kami di Komisi I berusaha cari solusi yang terbaik bagaimana keberadaan teman-teman TKK ini buat tetap bekerja terlepas namanya apa, itu nanti yang akan kita rumuskan dengan Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, menambahkan, terkait permintaan data dari jumlah TKK yang ada di setiap OPD pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada setiap OPD di lingkup Pemkot Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah TKK dari masing-masing OPD.

“Kami sangat butuh data itu, makanya kami akan melayang surat ke OPD untuk meminta data jumlah TKK di setiap OPD, sehingga kita mengetahui jumlah TKK per OPD,” tandasnya. (Adv)

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman