Beranda Regional Jawa Barat Komisi I DPRD Kota Bekasi Tagih Komitmen Pemkot Alihkan Status TKK ke...

Komisi I DPRD Kota Bekasi Tagih Komitmen Pemkot Alihkan Status TKK ke P3K

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal (IST)

Bekasi, aktual.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mendorong pemerintah kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengalihkan status ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerjanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerjasama (P3K). Faisal bahkan mempertanyakan sudah sejauh mana langkah Pemkot Bekasi dalam melaksanakan peralihan pegawainya tersebut.

“Ya, kami dari Komisi I DPRD Kota Bekasi pun sampai hari ini masih mempertanyakan niat Pemkot Bekasi untuk lakukan proses migrasi (peralihan) TKK ke P3K. Karena bagi temen-temen di sini, niat pemkot terkait hal itu belum ada hingga hari ini. Jadi, kita tunggu. Sangat menunggu niatnya itu,” kata Faisal Kamis (2/6) lalu.

Faisal pun berharap seluruh TKK di Kota Bekasi bisa dimigrasi atau dialihkan statusnya menjadi PPPK pada tahun ini. Pasalnya, ungkap dia, Pemkot sebenarnya mampu melaksanakan proses tersebut. Namun sayangnya, ini tentu menanti komitmen Pemkot Bekasi untuk melakukan prosesnya.

“Kalau saya rasa, proses ini ditargetkan bisa selesai tahun ini. Dan tentu, Komisi I berharap selesai 100 persen karena kita (Pemkot) mampu untuk itu,” tutur politisi golkar ini.

Terakhir, Faisal pun meminta kepada pihak pemkot untuk aktif melakukan proses perpindahan pegawai TKK menjadi P3K. Menurutnya, hal itu sangat diharapkan dan ditunggu oleh jajarannya sebagai bentuk kerja nyata Pemkot Bekasi di dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

“Yang pasti, kami minta Pemkot tunjukan jika memang setuju dengan kebijakan pusat. Dan ini juga, saya kira sebagai celah untuk dapat memperbaiki tata kelola manajemen pemkot Bekasi lebih baik,” tandasnya.

 Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di tahun 2023. Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pada tahun 2023 seluruh pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus berstatus P3K, dan tidak lagi berstatus TKK.

Hingga kini, ribuan pegawai TKK di Pemkot Bekasi gelisah karena belum mendapat perhatian dari pemangku kebijakan, lantaran belum beralih status menjadi P3K. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson