Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty, mendukung upaya pemerintah menertibkan situs-situs dan konten media sosial yang dinilai melanggar undang-undang.
“Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara dan persatuan dan kesatuan kita,” ujar Evita di Jakarta, Kamis (5/1).
Menurutnya, pemerintah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam pasal 40 Undang-Undang No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah ditracking,” sambung Evita.
Politikus PDIP ini mengatakan, upaya pemblokiran sangat penting karena situs-situs berkonten negatif dan melanggar undang-undang seringkali dibuat demi motif tertentu. Yang kemudian akan berpengaruh luas karena dibagikan ke media sosial, dan seakan menjadi sebuah kebenaran serta karya jurnalistik yang baik.
Dia juga meyakini pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit. Itu sebabnya, Evita mengaku heran jika ada pihak-pihak yang menolak pemblokiran situs.
“Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu,” terang Evita.
Evita melanjutkan, negara mempunyai aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Disisi lain, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media siber.
Mengutip Pasal 40 UU ITE, Evita menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Juga dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: