Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono mengatakan Komisi I DPR mendukung peningkatan kebutuhan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sesuai usulan sebesar Rp16,8 triliun.
“Komisi I DPR RI mendukung peningkatan kebutuhan anggaran Kemenkominfo sesuai usulan kebutuhan anggaran tambahan Tahun Anggaran (TA ) 2021 sebesar Rp16,8 triliun dari total kebutuhan anggaran Kemenkominfo TA 2021 sebesar Rp22,5 triliun,” kata Bambang Kristiono dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk percepatan digitalisasi nasional yang mencakup antara lain percepatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti penyediaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), fasilitas percepatan penggelaran infrastruktur oleh operator telekomunikasi di wilayah non-3T, digitalisasi penyiaran, dan dukungan layanan pos logistik.
Selain itu menurut dia anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan pusat data nasional, refarming spektrum frekuensi radio, SDM talenta digital, pengembangan ekonomi digital, dan program legislasi nasional tahun 2021.
Selain itu Bambang mengatakan Komisi I DPR dapat menerima penjelasan Kemenkominfo terkait pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2021 sebesar Rp5,746 triliun.
“Anggaran tersebut digunakan untuk program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp3,6 miliar, program pemanfaatan TIK sebesar Rp468,6 miliar,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan RKA/RKP Kominfo sebesar Rp5,746 triliun juga digunakan untuk program penataan pengelolaan pos dan informatika sebesar Rp380,990 miliar, program komunikasi publik Rp165,194 miliar, program dukungan manajemen sebesar Rp1,070 triliun.
Dia mengatakan dalam pagu indikatif RKA/RKP Kemenkominfo TA 2021 itu juga termasuk pagu indikatif RKA/RKP Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebesar Rp59,172 miliar, Komisi Informasi (KI) Pusat sebesar Rp34,389 miliar, dan Dewan Pers sebesar Rp35,614 miliar.
“Komisi I DPR mengapresiasi atas upaya dan dukungan yang telah dilakukan Kemenkominfo, KPI Pusat, KIP, dan Dewan Pers dalam upaya membantu penanganan COVID-19 di Indonesia,” katanya.
Bambang mengatakan, Komisi I DPR juga mendorong Kemenkominfo, KI Pusat, KPI dan Dewan Pers menyosialisasikan kebijakan tatanan kehidupan baru atau normal baru sesuai tugas, pokok, dan fungsinya sehingga masyarakat mengetahui kebijakan tersebut dengan benar.(Antara)