Hal itu menurut dia juga membantu digital e-literasi masyarakat Indonesia dengan melindungi data pengguna Facebook di Indonesia.
“Apabila ada aplikasi meminta kembali ke pengguna dan memungkinkan data itu kembali dibagikan menjadi pertanyaan berikutnya. Tapi dasarnya adalah menjaga privasi data yang kita miliki,” katanya.
Keempat menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi I DPR meminta Facebook mematuhi hukum yang ada di Indonesia, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.
Ia menilai apabila ke depannya ada kejadian menyangkut perlindungan ada pribadi yang merugikan penggunanya, tidak menutup kemugkinan mereka mendapat sanksi hukum sampai pidana.
“Hal itu yang tadi disampaikan ke Facebook sehingga dia tahu bagaimana dia menghadapi peraturan dan juga pemangku kebijakan di Indoneaia. Karena ini merupakan pertemuan pertama, kami minta mereka segera menyampaikan hasil auditnya dan kami akan kembali panggil mereka,” katanya.
Satya mengatakan bahwa RDPU itu juga membuat kesimpulan bahwa apabila Facebook tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Komisi I DPR RI menyarankan agar pemerintah memblokir Facebook.
Ia mengatakan bahwa Komisi I DPR memberikan tenggat waktu selama 2 pekan hingga 1 bulan untuk menyelesaikan masalah tersebuf karena ICO di Inggris masih melakukan investigasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid