Penjual Kartu Perdana di pusat Perbelanjaan Selular di Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomornya akan di blokir jika melibihi batas waktu yang ditentukan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji kembali dampak dari aturan registrasi kartu prabayar, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Saya meminta Menteri Kominfo Rudiantara untuk mengkaji kembali dampak dari aturan registrasi tersebut terhadap pelaku bisnis outlet, sehingga bisa ‘win-win solution’,” kata Bobby di Jakarta, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, di satu pihak, negara perlu menjaga data pengguna pribadi dalam konteks registrasi tersebut.

Di sisi lain menurut dia, pihak operator juga bisa bersinergi dengan pelaku bisnis outlet agar jangan sampai menimbulkan kerugian atas investasi bisnis yang termasuk padat karya tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Abas dengan tegas menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid