Abas menilai, dalam aturan tersebut, salah satu aturan yang mengejutkan pedagang seluler adalah ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh untuk registrasi tiga nomor saja.

“Kartu perdana prabayar sudah jadi komoditas utama dlm pasar seluler yang memiliki nilai jual lebih ketimbang pulsa, sedangkan outlet merupakan bagian paling menentukan dari ekosistem pasar seluler sejak awal hingga kini di Indonesia,” ujar Abasz Karena itu dia menilai aturan yang membatasi registrasi mandiri, sehingga tentu saja sangat merugikan outlet, dimana terdapat lebih dari lima juta jiwa warga masyarakat Indonesia yang bergantung dari outlet.

Abas mengatakan akan mengawal janji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) mengenai sistem registrasi untuk outlet, maksimal akhir bulan ini.

“Sistem registrasi untuk outlet ini wajib berkesinambungan dan tidak ada ketentuan dicabut sewaktu-waktu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid