“Pencegahan aksi terorisme akan lebih persuasif dan tidak ada kerugian korban jiwa maupun material,” katanya.
Menurut Kharis, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI ada penambahan beberapa aturan penanganan terorisme, termasuk soal pencegahan terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata dia, kewenangannya ditambah pada pencegahan aksi terorisme.
“Dengan banyak dilakukan pencegahan maka ideologi terorisme dapat hilang dari bumi Indonesia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid