Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, komisi akan menggelar rapat dengar pendapat terkait peraturan komisi pemilihan umum tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu.

“Setelah UU No 6/2017 tentang Pemilu diundangkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PKPU dan Perbawaslu yang akan dibahas bersama DPR,” kata Awiek biasa disapa di Jakarta, Selasa (22/8).

“Rencana pembahasan PKPU akan dilakukan selasa (22/8) dalam forum RDP di komisi II DPR RI.”

Dikatakan Wakil Sekertaris Jenderal DPP PPP itu, dalam RDP nanti akan juga diikuti serta Kemendagri dan Bawaslu. Selain itu juga akan dibahas PKPU terkait Pilkada yang belum tuntas.

“Sebagaimana ketentuan UU MD3 hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam UU Nomor 7/2017. hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU.”

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu