Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp334 miliar dalam penyelenggaraan pemilu periode 2013-2014 kepada aparat penegak hukum, seperti KPK.

“Dalam rekomendasi komisi II itu adalah memberi batas waktu selama 10 hari untuk KPU menindaklanjuti temuan BPK RI itu,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzam dalam acara diskusi bertajuk ‘Nasib Pilkada di Tengah Audit BPK RI’, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/6).

“Saat ini baru berjalan tiga hari, masih ada waktu tujuh hari lagi. Setelah 10 hari kita akan panggil untuk mendapatkan penjelasan dan laporan tersebut,” tambah dia.

Ia pun menegaskan, jika dalam batasan 10 hari yakni pada tanggal 2 Juli 2015 tidak ada tindaklanjut yang signifikan dari KPU tentang temuan itu, maka komisi akan menyampaikan laporan itu ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Batasnya 2 Juli 2015, kalau tidak selesai tanggal 2, kita langsung tindak lanjuti kepada penegak hukum,” tandas politikus Golkar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang