Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI mengaku belum menentukan mekanisme penilaian pengambilan keputusan terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Alami disela-sela fit and proper test calon anggota KPU yang digelar hari ini.
“Belum diputuskan, tapi kemarin sempat ada beberapa opsi yakni dengan musyawarah mufakat atau dengan sistem voting,” kata Amali, di komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/4).
“Penilaian juga kemarin ada usulan untuk menggunakan sistem skoring menggunakan pembobotan dalam penilaian,” tambahnya.
Menurut Amali, kemungkinan hasil penilaian akan diberikan setelah FNP dilakukan secara keseluruhan, dengan mengedepankan musyawarah mufakat di internal komisi.
“Kita akan putuskan dalam rapat internal setelah semua FNP selesai, kita akan upayakan musyawarah mufakat terlebih dulu, kalau deadlock baru voting,” ujar politikus Golkar itu.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan bagaimana sikap di internal terhadap FNP calon anggota KPU maupun Bawaslu ini, apakah kemudian masih ada yang menyuarakan agar dilakukan sebagian dulu saja, ia menegaskan bahwa pada dasarnya komisi bersependapat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu.
“Ya intinya anggota dalam hal ini komitmen ya untuk melakukan fit and priper test. Ya kalau suara individu ada, tapi mereka mau melakukan fit and proper dulu,” tandasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid