Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR RI mengaku baru mengetahui adanya informasi terkait rencana Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menghapus peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras).
Seperti yang diungkapkan Kepala Biro Hukum Sekertaris Daerah DI Yogyakarta yang mengatakan, bahwa Perda pengendalian dan pelarangan Miras akan terkena imbas kebijakan penghapusan ribuan regulasi daerah yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri.
“Sejauh yang saya tau ya, banyaknya penghapusan terhadap peraturan-peraturan di daerah yang jumlahnya ribuan itu, adalah Perda yang dianggap memperlambat masuknya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Saya baru dengar kalau ada Perda yang anti miras justru dihapus,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).
Menurut dia, pemerintah melalui Mendagri harus mengkaji kembali langkahnya yang akan menghapus Perda tentang pengendalian Miras itu. Seharusnya, sambung politiku Gerindra itu, pemerintah justru memperkuat Perda yang ada tersebut.
“Saya kira pemerintah harus mengkaji dan memperjelas mana yang perlu dihapus mana yang justru didukung dan diperkuat perdanya. Dengan maraknya minuman keras justru menjadi perhatian kita semua, karena banyak anak bangsa yang justru minum keras dan bahkan opolosan hingga meninggal, dan mnimbulkan efek kekerasan seksual, itu sesungguhnya dari para ahli penyebab utama adalah karena Miras,” papar diam
“Kita (komisi II) minta pemerintah untuk memperkuat program-program anti minuman keras agar masyarakat kita tidak terjerumus,” tandanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby