Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menangapi santai wacana KPU RI yang ingin melakukan judicial review (JR) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nggak bisa larang. Gak bisa melarang setiap orang yang mau mengajukan JR. Asal jelas mana yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Rambe, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (9/6).
“Di Undang-Undang Dasar itu bunyinya apa. Jadi misalnya yang mau diuji itu adalah KPU independen, mandiri tapi disebut independen. Kalau mandiri UUD pasal 22 e ayat 5 mengatakan pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap mandiri. Itu UUD’45,” jelas Rambe lagi.
Menurut Rambe, pengertian mandiri disini bukan independen, jadi apa yang dikhawatirkan oleh KPU kalau independensinya akan terganggu ketika melakukan rapat dengan DPR dalam pembentukan peraturan KPU (PKPU).
“Dia (KPU) tidak independen yang dikhawatirkannya dia enggak mau kebijakannya diintervensi, siapa yang mau intervensi kebijakannya. Kebijakan dia adalah sebagai penyelenggaraan pemilihan yang ketentuan penyelenggaran itu adalah harus sesuai dengan Undang-Undang. UU apa itu? UU yang menyangkut pemilu, uu yang menyangkut Pilkada,” sebut dia.
Oleh karena itu, Rambe tidak mempersoalkan niatan KPU untuk melakukan JR terhadap UU Pilkada yang baru saja disahkan paripurna beberapa waktu kemarin.
“JR silahkan boleh saja asal legal standingnya jelas. Yang memilih KPU itu adalah DPR yang mengesahkan anggaran KPU itu DPR dan melalui APBN. Jadi mandiri yang dimaksudkan disitu bukan suka-suka hatinya,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang