Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan meski kepala daerah diberikan instrumen kebijakan dalam mengeluarkan diskresi, tetapi bukan berarti tanpa aturan.
Artinya, diskresi harus mendapatkan dukungan dari legislatif sebagai bentuk evaluasi pengawasan dewan.
“Bila tidak, itu namanya labrak melabrak (aturan), bagaimana pun legislatif ini dipilih dan mewakili masyarakat,” kata Rambe, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/5).
“Jadi diskresi kepala daerah itu pun harus mendapat dukungan dari legislatif, bukan berarti setiap diskresi yang dimunculkan salah sehingga harus dijegal legislatif,” tambah dia.
Sebab, sambung politikus Golkar itu, setiap diskresi yang dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi teluk Jakarta, harus dimintakan pertanggungjawabannya.
“Diskresi itu pun harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan, disitulah konteks sebenarnya siapapun yang menjadi kepala daerah harus ada peran dan mendapat dukungan dan juga evaluasi dari legislatif. Tidak boleh mau jadi pemimpin tetapi kita tidak cocok dengan legislatifnya,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang