Jakarta, Aktual.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi dalam rangkaian kegiatan menjelang Pemilu 2024. Menyikapi hal itu, Komisi II DPR RI menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU, termasuk mekanisme penggunaan anggaran dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan DKPP sebagai lembaga kuasi-yudisial yang berwenang menegakkan etika penyelenggara pemilu. Namun, ia menilai peristiwa penggunaan jet pribadi tersebut harus menjadi pelajaran serius bagi KPU.

“Kami menghormati putusan DKPP dan independensinya. Tapi bagi KPU, ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) itu tidak hanya soal efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (29/10).

Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan resmi setelah rapat internal komisi yang dijadwalkan pada 3 November mendatang. Evaluasi ini, kata dia, bukan semata bentuk reaksi terhadap sanksi DKPP, tetapi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang dibiayai APBN.

“Kami akan pelajari putusannya, dan kami akan memanggil KPU serta Bawaslu. Dalam masa prioritas anggaran kami, terutama untuk APBN 2026 dan 2027, kami ingin memastikan penggunaan anggaran KPU ke depan tidak lagi menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Komisi II juga akan mengkaji kembali alokasi dan mekanisme penggunaan anggaran pemilu di masa mendatang, termasuk kemungkinan reformulasi regulasi dan pedoman etika penyelenggara pemilu agar kasus serupa tidak terulang.

Menurut Rifqinizamy, kasus jet pribadi ini tidak hanya soal etika individual, tetapi juga menggambarkan perlunya pembenahan sistem kelembagaan dan tata kelola keuangan KPU. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan menjadikan temuan ini sebagai bagian penting dalam penataan penyelenggara pemilu periode 2027–2032, yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2029.

“Ini menjadi momentum bagi Komisi II untuk menata kembali penyelenggara pemilu ke depan. Kami ingin lembaga yang lebih efisien, transparan, dan peka terhadap publik,” katanya.

Selain aspek etika, evaluasi juga akan mencakup kinerja kelembagaan, sistem pengawasan, dan pola hubungan antar-lembaga penyelenggara pemilu. DPR, melalui fungsi legislasi, akan mengorkestrasi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu agar praktik tata kelola anggaran menjadi lebih akuntabel.

Menjaga Kredibilitas Demokrasi
Rifqinizamy menilai bahwa kredibilitas penyelenggara pemilu merupakan fondasi utama demokrasi Indonesia. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan elitis atau pemborosan harus dihindari.

“Kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus jet pribadi? Ini soal sensitivitas publik. Lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi teladan,” ucapnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain