(Kiri ke kanan) Calon Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mohammad Nadjib, Ratna Dewi Pettalolo, Abdullah dan Abhan, mengikuti uji kepatutan dan kelayakan serta kepatuhan calon komisioner Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon komisioner Bawasalu periode 2017-2022. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Panitia khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu masih terus membahas substansi yang akan diubah atau ditambahkan di undang-undang setelah revisi. Salah satu substansi yang dibahas yaitu mengenai jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu bisa dipastikan akan ada penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Pansus memang hampir pasti jumlah KPU ada 11 dan Bawaslunya sembilan, kalau itu terjadi maka di dalam UU-nya harus ada peralihan yang memungkinkan menambah dan menyesuaikan,” kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/4).

Dia menilai, ketika putusan itu sudah diketuk maka tidak menjadi hal yang rumit. “Apabila itu menjadi keputusan. Itu tidak menjadi hal yang terlalu rumit untuk menyesuaikan di dalam UU-nya,” kata dia.

Ketika ditanyakan, bila ada penambahan yang kemudian pemerintah melalui panitia seleksi menyerahkan lagi nama calon anggota KPU dan Bawaslu, diakui dia bahwa teknis itu yang belum diatur.

“Itu yang belum ada, tergantung dari aturan peralihannya seperti apa bunyinya, saya sudah minta ke teman-teman Pansus untuk membuat sedetail mungkin proses peralihan agar tidak menjadi kebingungan dan perdebatan berkepanjangan diantara kita dan tidak ada pro-kontra di masyarakat juga,” kata Politikus Golkar itu. [Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu