Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR segera membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemeritahnnya.
“Badan Musyawarah baru melimpahkan kepada Komisi II DPR dan kita baru mau membahasnya,” kata anggota Komisi II Jazuli Juwaini di gedung DPR Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut dia, pembahasan nanti tidak serta merta menyetujui Perppu tersebut namun mesti memerlukan pertimbangan yang matang karena menyangkut masalah otonomi daerah dan kondisi geografis daerahnya.
“Membahasnya tidak asal plak-plok aja di komisi II, kita tetap mendengarkan aspirasi dari kepala daerah, DPRD yang ada di bawah serta berbagai pihak seperti pakar dan akademisi,” kata dia.
Kendati adanya maksud dan tujuan mengefesiensi anggaran dengan mengarah pada pilkada langsung secara serentak, kata dia, masih dalam kajian.
“Lembaga DPR ini adalah lembaga negara dan keputusannya berdasarkan kejian, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang pakar serta melakukan kunjungan kerja,” kata dia.
Politikus PKS ini mengungkapkan, Komisi II harus membahasnya mengingat dalam Perppu tersebut dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang menjabarkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sementara di Perppu dilakukan secara langsung.
Dirinya mengatakan, apabila Perppu tersebut belum ditanggapi DPR, maka otomatis Perppu itu akan berlaku secara otomatis, maka keharusan komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria harus melakukan pembahasan.
Sebelumnya, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri berharap DPR segera membahas Perppu ini terkait pemilihan kepala daerah. Harapan KPU dan Mendagri bisa sejalan dengan keinginan masyarakat sehingga segera diputuskan paling lambat akhir tahun ini.

Artikel ini ditulis oleh: