Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10).
“Persetujuan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Rancangan perubahan tersebut mendapat persetujuan bersama dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi II DPR juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), termasuk Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.
“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” tambah Doli.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 pada 16 Oktober 2023, batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun ditambah dengan klausa pernah menjabat kepala daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil