Anggota Komisi II DPR RI Qumi Husnuniyati, saat bertukar cenderamata disela-sela Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II ke Kantor Wilayah (Kanwil) pertanahan, Provinsi Jawa Timur. Foto: Anju/vel

Surabaya, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Qumi Husnuniyati mengungkapkan kinerja positif dari program PTSL Provinsi Jawa Timur di Kantor Wilayah Pertanahan, Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, capaian kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jawa Timur telah melampaui target dari tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan reforma agraria lainnya.

Hal itu diungkapkan Qumi saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II ke Kantor Wilayah (Kanwil) pertanahan, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pertemuan tersebut, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, capaian tahun 2024 luar biasa, termasuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan reforma agraria yang lain di Jawa Timur melampaui target.

“Kami menitipkan harapan, terutama untuk capaian kota, atau kabupaten, yang lengkap, target di tahun yang akan datang, semua kota dan semua Kabupaten se Jawa Timur. Itu kami menitipkan harapan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur,” kata Qumi Husnuniyati usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (23/9).

Khusus untuk di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Timur, terutama Kabupaten Lumajang, ia menyoroti persoalan terkait Tanah Oloran. Tanah Oloran adalah tanah yang muncul atau timbul di dekat pantai karena proses pengendapan lumpur atau sedimentasi yang dibawa oleh arus sungai.

Ia mengaku sempat menerima aduan dari masyarakat pesisir selatan yang khawatir akan adanya investor asing yang ingin menguasai tanah di kawasan tersebut.

“Khususnya untuk Kecamatan Tempeh, desa pandanarum dan desa pandanwangi,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Kendati demikian, Legislator Dapil Jawa Timur ini menegaskan pentingnya menjaga kearifan lokal dan berharap BPN Provinsi Jawa Timur, serta BPN Kabupaten Lumajang, dapat mengawal kepentingan masyarakat. Sehingga, permasalahan pertanahan di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang, dapat ditangani dengan serius dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Artinya, harapan-harapan masyarakat di sana, agar tanah pesisir itu bisa terjaga, tidak dimiliki oleh investor asing, ikut dikawal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang. Itu yang tadi kami sampaikan, persoalan-persoalan terkait pertanahan yang ada di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan