Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman memberikan penjelasan aturan terkait wacana DOB pemekaran Luwu Raya di Makassar, Kamis (29/1/2026). Aktual/HUMAS PEMPROV SULSEL

Jakarta, aktual.com – Komisi II DPR RI menampung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang disampaikan Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja DOB Luwu Raya. Ia menilai wilayah Luwu memiliki potensi besar dan sejarah panjang yang menjadi dasar kuat dalam usulan pemekaran wilayah.

“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” kata Longki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Longki menegaskan fraksinya mendukung aspirasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru masih terkendala moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.

“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan peran daerah. Meski demikian, dukungan terhadap pemekaran wilayah tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan pihaknya tidak menolak pemekaran daerah, namun mengingatkan pentingnya perencanaan matang, terutama terkait kesiapan fiskal dan kemandirian daerah.

“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” kata Azis.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja DOB Luwu Raya memaparkan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo untuk menjadi provinsi baru yang terpisah dari Sulawesi Selatan.

Komisi II DPR RI menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejak 2014, pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan DOB guna mengevaluasi kinerja, efektivitas tata kelola, dan kemandirian fiskal daerah hasil pemekaran sebelumnya. Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya masih memerlukan kajian komprehensif serta keputusan politik dan administratif dari pemerintah pusat.

Komisi II DPR RI menegaskan akan terus menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat terkait penataan daerah, dengan mempertimbangkan kesiapan administratif, kapasitas fiskal, dan efektivitas pemerintahan.

Bagi masyarakat Tana Luwu, pemekaran provinsi dinilai sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kesiapan daerah dan kebijakan pemerintah pusat dalam kerangka hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Okta