Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Komisi II masih menyoal tentang laporan keuangan atas temuan Badan Pengelola Keuangan RI (BPK RI)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, komisinya kecewa dengan penjelasan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam proses Pilkada serentak 2015.

“Iya dong (kecewa) karena banyak data yang belum dilengkapi (KPU),” kata Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Dia menjelaskan, pemaparan KPU terkait tahapan pencalonan kepala daerah, banyak yang tidak lengkap sehingga patut dipertanyakan kembali. Rambe mencontohkan KPU hanya memaparkan data soal pengunduran diri anggota DPR RI yang maju dalam Pilkada tanpa memasukkan dari profesi lain.

“Soal pengunduran diri calon-calon, ada dari PNS, TNI, dan Polri namun mengapa hanya dipaparkan dari DPR saja. Itu pun datanya salah,” ujarnya.

Rambe mengatakan, KPU tidak boleh sekedar mengatakan siap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015 namun harus menunjukkan semuanya benar-benar siap.

Dia mencontohkan audit BPK yang belum diselesaikan KPU sehingga harus segera diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. “Pemeriksaan BPK soal audit pilkada serentak, tadi KPU mengatakan akan menyelesaikan secepat mungkin, lalu mana secepat itu,” katanya.

Rambe mengatakan, RDP itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/9) untuk mendengarkan penjelasan KPU terkait berbagai proses tahapan Pilkada.

Dalam RDP itu, komisioner KPU Juri Ardiantoro menjelaskan dalam proses pencalonan kepala daerah, pasangan calon yang lolos untuk gubernur dan wakil gubernur ada 19 paslon sedangkan yang tidak lolos ada satu pasangan calon.

Dia menjelaskan untuk bupati dan wakil bupati, ada 557 pasangan calon yang lolos dan 19 paslon tidak lolos, sementara itu untuk walikota dan wakil walikota ada 62 paslon yang lolos dan empat paslon tidak lolos.

Juri sempat menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan ada 10 anggota DPR RI yang disahkan sebagai calon kepala daerah. Namun sebelum selesai menjelaskannya, beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi.

Protes diawali oleh anggota Fraksi dari PDIP, Arteria Dahlan karena KPU hanya menyebut 10 bakal calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 yang tidak lolos sedangkan yang lain tidak disebut.

“Ini kenapa disebut cuma anggota DPR. Tolong jelasin lah. Kan ada yang dari PNS, DPRD, kenapa cuma disebut dari DPR? Apa maksudnya? Saya serius, kalau buat polemik, kami akan polemik. Sudah masuk barang ini. KPU harus serius,” kata Arteria.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro juga melakukan protes. Dia menilai laporan KPU masih belum rapih dan mesti dilengkapi dan dia sempat meminta rapat dengan KPU serta Bawaslu ini ditunda sampai data KPU bisa diperbaiki.

RDP itu tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu serta pendapat beberapa anggota Komisi II DPR RI. Rambe akhirnya menutup rapat dengan KPU dan Bawaslu, dan meminta KPU memperbaiki semua laporan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu