Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa kotak suara transparan bisa dilakukan uji cobanya dalam perhelatan Pilkada 2018 mendatang.
“Penggunaan kotak suara transparan sudah bisa digunakan (uji coba) mulai pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” kata Awiek di Jakarta, Rabu (23/8).
“Namun, dalam Pilkada serentak belum bersifat wajib hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara untuk penggantian terhadap kotak suara yang rusak atau hilang. Hal ini sekaligus sebagai persiapan untuk Pemilu 2019,” tambahnya.
Menurut dia, dengan begitu sebagian kebutuhan logistik Pemilu 2019 sudah terpenuhi, konsekuensinya akan ada penghematan angggaran mengingat Pilkada dibiayai APBD sementara Pemilu 2019 dibiayai APBN.
“Hal ini merupakan penyesuaian terhadap UU 7/2017 tentang pemilu. Uji coba Penggunaan kotak suara transparan dimulai Pilkada menjadi salah satu kesepakatan RDP Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu membahas PKPU, Selasa (22/8) kemarin,” pungkas politikus PPP itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid