Namun menurut dia, siapa yang mengeksekusi kebijakan ketika Presiden cuti harus diatur sehingga dirinya mengusulkan tugas pemerintahan diwakili oleh Wapres ketika Presiden cuti.
“Jabatan yang melekat tetap namun ketika cuti maka yang mengeksekusi tugas pemerintah saat cuti diwakili Wapres,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan ketentuan UU Pemilu terkait petahanan Capres mengharuskan cuti dengan pertimbangan tugas negara. Karena itu menurut dia, cuti dibatasi dengan kewajibannya untuk keberlangsungan pemerintahan dan negara.
“Dalam UU Pemilu diatur mengenai cuti petahana capres dan juga mempertimbangkan kewajiban untuk kelancaran pemerintahan serta negara,” katanya.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan dalam PKPU maupun rancangan PKPU sudah diselaraskan dengan pandangan Komisi II DPR karena bersumber pada UU Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid