Menurut dia, PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 mendesak disahkan karena meskipun kampanye dilakukan 23 September 2018 dalam rancangan PKPU diatur kegiatan yang boleh dan tidak dapat dilakukan setelah parpol ditetapkan sampai kampanye dilakukan.

“Meskipun kampanye dilakukan tanggal 23 September 2018, namun PKPU mendesak disahkan karena mengelola dan mengatur sebelum tahapan kampanye dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan dalam RDP dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye Presiden dan Wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti diluar tanggungan negara.

“Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti diluar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan,” kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid